Sidang Richard Louhenapessy
Sempat Minta Bebas, Majelis Hakim Tetap Vonis 2 Tahun tuk Penyuap Eks Wali Kota Ambon
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyuap eks Wali Kota Ambon, Amri divonis dua tahun penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan ketua majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/12/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amri selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada ditahanan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU KPK RI yang dipimpin Erlangga Jayanegara Cs menyatakan pikir-pikir.
Sementara terdakwa menyatakan menerima putusan.
Padahal, pada persidangan dengan agenda pembelaan, Amri minta dibebaskan.
Baca juga: Tentang Kota Ambon, Eno; Banyak Terima Kasih
Baca juga: Tak Hanya Ajak Tidur, JR Anggota DPRD SBB Juga Diduga Tanyakan Keperawanan CR
Menurut penasihat hukum Amri, Basri mengatakan fakta persidangan menunjukkan Amri tidak menyuap Richard Louhenapessy (berkas perkara terpisah) demi perizinan Alfamidi di Ambon.
Uang Rp 500 juta yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai suap itu merupakan uang sewa tana milik Andre Hehanussa (berkas perkara terpisah) untuk kontrak 10 tahun.
Bahkan menurut Basri, Amri tidak memaksakan Richard Louhenapessy untuk mempercepat proses perizinan gerai Alfamidi.
Sementara itu, Amri sebelumnya dituntut 2,5 tahun penjara.
Koordinator tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Taufiq Ibnugroho juga menuntut Amri membayar denda sebesar Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dinilai bersalah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf B juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 KUHP.