Sidang Richard Louhenapessy
Tersandung Suap, Ini Alasan Alfamidi Pakai Amri Urus Izin Prinsip Pembangunan Cabang Retail di Ambon
Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon tahun 2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022).
Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon
Saksi Solihin yang merupakan Corporate Directur and License PT MUI mengatakan terdakwa Amri dipilih untuk mengurangi Izin Prinsip Pembangunan di Ambon agar mengurangi pengeluaran Alfamidi.
Ternyata terdakwa Amri memang bukanlah pegawai Alfamidi melainkan pihak ketiga atau outsourcing.
"Jadi kita pilih outsourcing yaitu terdakwa Amri supaya minim biaya dengan catatan selesai baru bayar," kata Saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal.
Dijelaskan saksi, tak hanya di Ambon, terdakwa Amri juga mengurusi izin prinsip pembangunan di kota lainnya.
"Hasil track record kami terhadap Amri sejauh ini baik, dan semua pengurusan selesai tanpa ada masalah," tambahnya.
Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Rp 500 Juta tuk 60 Gerai Alfamidi di Ambon
Baca juga: Lucky Wattimury; Jangan Lukai Orang Lain Apalagi Teman Sendiri
Kesaksian saksi Solihin juga senasa dengan saksi Agus Toto Ganesha yang juga Karyawan PT Midi Utama Indonesia dan Nandang Wibowo selaku License Manajer PT MUI cabang Ambon.
"setau saya alfamidi memiliki mitra untuk mengurangi kerugian perusahaan. Kita menunjuk outsourcing supaya mengurangi kerugian. Untuk penunjukan ada biaya kalau ke Amri," tambah terdakwa Nandang Wibowo.
Sementara Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon, Wahyu Sumantri menjelaskan ada total 70 izin prinsip pembangunan yang telah didapat Alfamidi Ambon.
Semua izin prinsip pembangunan tersebut diurus terdakwa Amri.
Termasuk berkomunikasi dengan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanussa.
"Untuk Ambon terkait perizinan 70 lokasi tapi outlet yang sudah dibuka 64 lokasi.
70 izin prinsip yang 64 izin operasional toko termasuk IMB, SIUP dan lainnya," kata saksi Wahyu.
Dijelaskannya, sebelum bertugas ke Ambon, dirinya sudah mendapat 27 izin prinsip pembangunan dari Amri.