Sidang Richard Louhenapessy
Tersandung Suap, Ini Alasan Alfamidi Pakai Amri Urus Izin Prinsip Pembangunan Cabang Retail di Ambon
Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
"Jadi yg pertama sebelum ditugaskan ke Ambon, saya sudah mendapat 27 izin prinsip itu didapat melalui perantara amri. Setelah dipercayakan amri untuk izin prinsip, lalu setelah itu saya proses. Lalu amri kita bayar setelah dapat izin prinsip.
Termasuk semua izin operasional itu diurus Amri," jelasnya.
Tak hanya izin prinsip pembangunan, terdakwa Amri juga bertugas mengurusi izin perpanjangan di Ambon.
Setelah mendapat izin, Alfamidi akan membayar Rp 65 Juta ke Amri.
Kalau prinsip Amri yg urus ada biayanya yg saya tau 65 juta per 1 titik yg saya bayarkan ke Amri. Itu dikasih setelah keluar izin Prinsip.
"Setau saya Amri bertugas mengurus proses perizinan hingga selesai sekaligus proses perpanjangan. Ada biaya, itu penawaran dari amri terus disetujui Agus Toto dan Solihin," jelasnya.
Total Alfamidi telah membayar Rp 8 Miliar ke terdakwa Amri
"Total yang sudah di transfer dari PT MUI ke Amri Rp 8 miliar," imbuhnya.
Izin prinsip yabg terakhir diminta Alfamidi bahkan terbit di hari yang sama pengajuan.
Padahal seharusnya melewati kajian Dinas Penanaman Modal maupun DPRD Kota Ambon.
"Harusnya ada kajian dinas penanaman modal, DPRD dan lainnya," tandas saksi.
Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ini.
Yakni Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan terdakwa Amri, outsourcing Alfamidi.
Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari terdakwa Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.
Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.
Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.
Selain itu, tersangka Amri juga kembali mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa. (*)