Sidang Richard Louhenapessy

Tersandung Suap, Ini Alasan Alfamidi Pakai Amri Urus Izin Prinsip Pembangunan Cabang Retail di Ambon

Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Tanita Pattiasina
Sidang Kasus Korupsi suap dan gratifikasi Izin Prinsip Pendirian Cabang Retail Alfamidi di Ambon, pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi di Ambon tahun 2020 kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/10/2022).

Dalam persidangan tersebut menghadirkan saksi-saksi dari PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk yang memiliki anak perusahaan Alfamidi di Ambon

Saksi Solihin yang merupakan Corporate Directur and License PT MUI mengatakan terdakwa Amri dipilih untuk mengurangi Izin Prinsip Pembangunan di Ambon agar mengurangi pengeluaran Alfamidi.

Ternyata terdakwa Amri memang bukanlah pegawai Alfamidi melainkan pihak ketiga atau outsourcing.

"Jadi kita pilih outsourcing yaitu terdakwa Amri supaya minim biaya dengan catatan selesai baru bayar," kata Saksi dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal.

Dijelaskan saksi, tak hanya di Ambon, terdakwa Amri juga mengurusi izin prinsip pembangunan di kota lainnya.

"Hasil track record kami terhadap Amri sejauh ini baik, dan semua pengurusan selesai tanpa ada masalah," tambahnya.

Baca juga: Suap Richard Louhenapessy, Rp 500 Juta tuk 60 Gerai Alfamidi di Ambon

Baca juga: Lucky Wattimury; Jangan Lukai Orang Lain Apalagi Teman Sendiri

Kesaksian saksi Solihin juga senasa dengan saksi Agus Toto Ganesha yang juga Karyawan PT Midi Utama Indonesia dan Nandang Wibowo selaku License Manajer PT MUI cabang Ambon.

"setau saya alfamidi memiliki mitra untuk mengurangi kerugian perusahaan. Kita menunjuk outsourcing supaya mengurangi kerugian. Untuk penunjukan ada biaya kalau ke Amri," tambah terdakwa Nandang Wibowo.

Sementara Deputy Branch Manager PT MUI cabang Ambon, Wahyu Sumantri menjelaskan ada total 70 izin prinsip pembangunan yang telah didapat Alfamidi Ambon.

Semua izin prinsip pembangunan tersebut diurus terdakwa Amri.

Termasuk berkomunikasi dengan terdakwa Richard Louhenapessy dan terdakwa Andre Erin Hehanussa.

"Untuk Ambon terkait perizinan 70 lokasi tapi outlet yang sudah dibuka 64 lokasi.
70 izin prinsip yang 64 izin operasional toko termasuk IMB, SIUP dan lainnya," kata saksi Wahyu.

Dijelaskannya, sebelum bertugas ke Ambon, dirinya sudah mendapat 27 izin prinsip pembangunan dari Amri.

"Jadi yg pertama sebelum ditugaskan ke Ambon, saya sudah mendapat 27 izin prinsip itu didapat melalui perantara amri. Setelah dipercayakan amri untuk izin prinsip, lalu setelah itu saya proses. Lalu amri kita bayar setelah dapat izin prinsip.
Termasuk semua izin operasional itu diurus Amri," jelasnya.

Tak hanya izin prinsip pembangunan, terdakwa Amri juga bertugas mengurusi izin perpanjangan di Ambon.

Setelah mendapat izin, Alfamidi akan membayar Rp 65 Juta ke Amri.

Kalau prinsip Amri yg urus ada biayanya yg saya tau 65 juta per 1 titik yg saya bayarkan ke Amri. Itu dikasih setelah keluar izin Prinsip.

"Setau saya Amri bertugas mengurus proses perizinan hingga selesai sekaligus proses perpanjangan. Ada biaya, itu penawaran dari amri terus disetujui Agus Toto dan Solihin," jelasnya.

Total Alfamidi telah membayar Rp 8 Miliar ke terdakwa Amri

"Total yang sudah di transfer dari PT MUI ke Amri Rp 8 miliar," imbuhnya.

Izin prinsip yabg terakhir diminta Alfamidi bahkan terbit di hari yang sama pengajuan.

Padahal seharusnya melewati kajian Dinas Penanaman Modal maupun DPRD Kota Ambon.

"Harusnya ada kajian dinas penanaman modal, DPRD dan lainnya," tandas saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui, ada tiga tersangka dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi ini.

Yakni Mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa dan terdakwa Amri, outsourcing Alfamidi.

Louhenapessy diduga menerima uang hingga Rp 500 juta dari terdakwa Amri (AR) yang juga pegawai retail tersebut.

Kasus ini dimulai pada tahun 2020 saat Louhenapessy memiliki kewenangan atas pemberian izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Dalam setiap dokumen izin Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Louhenapessy meminta uang minimal Rp 25 juta yang ditransfer ke rekening staff Pemkot Ambon, Andrew Hehanussa yang juga orang kepercayaannya.

Selain itu, tersangka Amri juga kembali  mentransfer uang sekitar Rp 500 juta secara bertahap kepada Hehanussa. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved