Sabtu, 25 April 2026

SBT Hari Ini

Gaji Tertunggak, Pekerja PT Kalrez Desak DPRD SBT Panggil Manajemen Perusahaan

Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
PT KARLEZ - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bersama Serikat pekerja PT. KARLEZ Petroleum Bula, Rabu (14/1/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • Puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten SBT, Rabu (14/1/2026).
  • Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
  • Dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD SBT, para pekerja menegaskan bahwa persoalan yang mereka alami saat ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (14/1/2026).

Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD SBT, para pekerja menegaskan bahwa persoalan yang mereka alami saat ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja.

“Ini sebenarnya sudah pelanggaran kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu jelas. Kami ini seperti masyarakat yang ditindas,” ujar Roni Rumuar, Koordinator Serikat Pekerja Lingkup Kalrez.

Baca juga: Siapkan Pengamanan Jelang Operasi Pekat dan Ketupat, Kombes Gunawan: Jaga Kepercayaan Publik

Baca juga: Selundupan Sabu Lewat Roti ke Lapas Kelas IIA Ambon, Pria Kelahiran 1993 Ditangkap Polisi 

Ia menyebut DPRD sebenarnya memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk dalam persoalan ketenagakerjaan.

“DPRD tidak terlepas dari urusan tenaga kerja. Ada fungsi pengawasan yang jelas di situ,” lanjutnya.

Namun demikian, ia mengakui terdapat tahapan hukum yang harus dilewati, sehingga masalah ini dapat menemui titik terang.

“Yang kami lakukan saat ini adalah upaya-upaya yang memang diperintahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Proses itu sekarang sedang berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan tuntutan pekerja pada prinsipnya meminta sinkronisasi antara langkah DPRD dan proses mediasi ketenagakerjaan.

“Permintaan ke DPRD adalah sinkronisasi keinginan DPRD untuk mengintervensi upaya di proses mediasi. Memang tidak bisa diintervensi, tapi kami meminta perhatian,” tegasnya.

Ia mengungkapkan para pekerja telah menahan diri selama berbulan-bulan meski berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit.

“Delapan bulan bertahan, Pak. Kalau kemarin kami masih digaji, mungkin kami bisa sombong. Tapi sekarang kami tidak punya kemampuan apa-apa,” ucapnya.

Meski demikian, para pekerja memilih tetap menjaga stabilitas daerah dan tidak melakukan tindakan anarkis.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved