SBT Hari Ini

Dinas Pertanian Lepas Tangan Atas Kasus Hukum di Hutan Lindung Bula Barat dan Teluk Waru

Kadis Pertanian SBT mengaku, pihaknya telah melakukan kajian dan tidak menemukan adanya petani yang melakukan ekspansi lahan di hutan lindung.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/Ali
DINAS PERTANIAN - Kepala Dinas Pertamanan Kabupaten SBT, Sofyan Waraiya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Komisi II. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BUKA, TRIBUNAMBON.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menegaskan tidak bertanggung jawab atas kasus hukum yang menimpa masyarakat yang beraktivitas di kawasan hutan lindung Kecamatan Bula Barat dan Teluk Waru, SBT.

Menurut Kepala Dinas Pertanian, Sofyan Waraita mengaku, pihaknya telah melakukan kajian dan tidak menemukan adanya petani yang melakukan ekspansi lahan pertanian di kawasan hutan lindung.

Baca juga: Update Bentrok Warga di Pulau Haruku: Satu Korban Jiwa, Sepuluh Luka-Luka

Baca juga: Waduh! 4 Bulan Berlalu Gaji PPPK Kemenag Malteng Belum Diterima

Hal itu disampaikan langsung dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama komisi dia DPRD SBT, Rabu (10/9/2035). 

"Terkait dengan ekspansi usaha pertanian di kecamatan Bula Barat maupun Teluk Waru, sejauh ini kami melihat bahwa belum ada petani yang melakukan perluasan area di kawasan hutan lindung," ujarnya. 

Lebih lanjut dirinya menambahkan, terkait masalah hukum yang menimpa masyarakat setempat, yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Lembaga Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM) Provinsi Maluku, bukan menjadi tanggungjawab pihaknya.

"Terhadap kasus hukum yang menimpa masyarakat setempat, kami berfikir itu bukan pada domain kami, karena memang mereka bukan dalam kapasitas untuk mengembangkan usaha pertanian, tapi mereka melakukan kerja diluar pengembangan pertanian itu sendiri," terangnya. 

Kata dia, pihaknya hanya berwenang dalam memberikan kajian teknis terkait perizinan perkebunan dan pertanian.

"Kapasitas kami selaku dinas pertanian hanya memberikan kajian teknis terkait dengan izin perkebunan maupun ekspansi usaha perkebunan maupun pertanian di dua kecamatan itu," lanjutnya. 

"Masyarakat tersebut tidak dalam kapasitas untuk mengembangkan usaha pertanian, melainkan melakukan pekerjaan di luar itu," kata Nurdin.

Dengan demikian, Dinas Pertanian menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mencampuri atau memberikan penjelasan terkait kasus yang sedang dihadapi masyarakat setempat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved