SBT Hari Ini

Kejari Bongkar Fakta Baru, Dinas Pendidikan SBT Belum Tindaklanjut Temuan BPK Soal Beasiswa 800 Juta

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memberikan keterangan bahwa tidak pernah menerima

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
DISDIKPORA SBT - Eks Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak dan Sekretarisnya Abdul Kadir Lausiry. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan penyimpangan dana beasiswa senilai Rp 800 juta yang menyeret nama eks Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sidik Rumalowak dan sekretarisnya Abdul Kader Lausiry mulai terungkap, Rabu (8/10/2025).

Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memberikan keterangan bahwa tidak pernah menerima laporan pengaduan apa pun dari Disdikpora maupun Pemerintah Daerah (Pemda) terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara pada tahun 2024.

Dalam siaran pers bernomor PR-31/Q.1.17.2/Dip.4/10/2025, Kejari dengan tegas membantah tudingan media yang menyebut mereka melindungi pejabat Dinas Pendidikan.

Justru, Kejari mengungkap Dinas Pendidikan belum mengambil langkah konkret apa pun untuk menyelesaikan temuan tersebut.

“Sampai saat ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tidak pernah menerima laporan pengaduan, baik dari BPK, Inspektorat, maupun pihak lainnya, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana beasiswa dimaksud,” ujar Kasi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa.

Baca juga: Inspektorat Beber Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa di Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur

Baca juga: Rakor di Maluku Tengah, Bupati Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tekan Angka Stunting

Vector menegaskan, temuan Rp. 800 juta itu bukan hasil penyelidikan Kejari, melainkan murni hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab SBT tahun 2024.

Namun, hingga kini, tidak ada satu pun tindakan resmi dari Dinas Pendidikan maupun Pemda untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut.

“Tidak ada permohonan atau Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemda SBT kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penagihan kerugian negara,” jelas Vector.

Pernyataan ini menimbulkan sorotan tajam terhadap Disdikpora SBT yang dinilai lalai dan pasif menanggapi temuan lembaga audit negara.

Alih-alih mengambil langkah hukum, dinas tersebut justru terkesan membiarkan persoalan mengendap tanpa kepastian.

Padahal, dana beasiswa tersebut diperuntukkan bagi pelajar di SBT yang semestinya menjadi prioritas pemerintah daerah untuk diselamatkan penggunaannya.

Kejari juga meluruskan bahwa koordinasi yang berjalan dengan Dinas Pendidikan saat ini bukan terkait dana beasiswa, melainkan pendampingan Program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek revitalisasi PAUD, SD, dan SMP.

Kejari juga memberikan penegasan keras bahwa tidak ada laporan rekomendasi, atau tindakan hukum apa pun yang mereka keluarkan terkait kasus beasiswa.

“Kami menegaskan tidak terdapat laporan pengaduan, permohonan, maupun rekomendasi dalam bentuk apa pun yang diterima atau dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri SBT,” tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved