SBT Hari Ini
Inspektorat Beber Dugaan Penyimpangan Dana Beasiswa di Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur
Kepala Inspektorat SBT, M. Ikhsan Keliwoy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya buka suara soal dugaan penyimpangan dana beasiswa ratusan juta rupiah di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) SBT, Rabu (8/10/2025).
Kepala Inspektorat SBT, M. Ikhsan Keliwoy mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pembinaan terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kita masih lakukan pembinaan dan yang bersangkutan sudah membuat pernyataan mutlak untuk mengembalikan dana itu ke kas daerah,” ujarnya.
Ditegaskan, soal mekanisme penanganan laporan sesuai prosedur.
Setiap laporan yang masuk lebih dulu disampaikan ke Bupati sebelum ditindaklanjuti.
“Jadi mekanismenya seperti itu. Setiap laporan yang masuk, kita sampaikan ke Bupati baru kemudian kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak semua temuan langsung dibawa ke ranah hukum karena masih ada tahapan pembinaan.
Baca juga: Rakor di Maluku Tengah, Bupati Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tekan Angka Stunting
Baca juga: Seret Bupati Aru, Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Ditangani Kejati Maluku
“Setiap temuan itu bukan berarti langsung diproses hukum. Kita bukan aparat penegak hukum, tapi kita tetap melakukan pembinaan agar dana itu bisa diselamatkan,” terangnya.
Meski begitu, Inspektorat tak menutup kemungkinan melimpahkan kasus ini ke penegak hukum jika dana tak juga dikembalikan.
“Kalau tidak dilakukan pengembalian, terpaksa kita serahkan untuk diproses hukum,” tegasnya.
Ia menyebut, pengembalian dana mulai dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.
Namun nominal pastinya belum bisa dipublikasikan.
“Sudah ada pengembalian, tapi jumlah pastinya nanti akan kita sampaikan,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merekomendasikan pengembalian dana ke kas daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.