Senin, 13 April 2026

Malteng Hari Ini

Waduh! 4 Bulan Berlalu Gaji PPPK Kemenag Malteng Belum Diterima

Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan keresahan di kalangan pegawai yang baru menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Dok. Kredivo via Kompas.com
ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-  Empat bulan berlalu, ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 pada Kementerian Agama (Kemenag) Maluku Tengah (Malteng), hingga kini belum menerima gaji mereka, Rabu (10/9/2025).

Hal ini meski telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sejak Mei 2025 lalu. 

Kondisi ini memunculkan kekecewaan dan keresahan di kalangan pegawai yang baru menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sejak pelantikan bulan Mei sampai sekarang belum ada tanda-tanda buat gaji masuk. Sudah empat bulan ni,” ungkap salah seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya kepada TribunAmbon.com.

Baca juga: Silaturahmi ke Kepala Desa se-Kecamatan Namlea Lilialy, Kapolsek Soroti Praktik Judi Sabung Ayam

Baca juga: Diduga Cabuli Siswi di Ruang Kelas, Oknum Guru SMP di SBT Dilaporkan

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah pegawai lain yang merasa terus diberi janji tanpa kepastian. 

“Waktu bulan Juni dibilang bulan depan cair, setelah bulan depan, bilang lagi mungkin bulan depan. Sebenarnya apa yang dipermainkan?,” keluh pegawai lain. 

Mereka berharap agar pihak yang berkompeten dapat dengan jujur akan keterbukaan informasi tersebut.

Sebab, beberapa wilayah Kemenag lain di Provinsi Maluku disebutkan telah mencairkan gaji untuk PPPK tahap I.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan saja. Jujur sajalah. Ini hak kami bukan minta-minta. Jangan dipermainkan seperti ini,” pintanya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael menuturkan saat ini pihaknya sementara menunggu sinkronisasi data dari pusat

"Kami sementara menunggu sinkronisasi data dari pusat," ujar Abdul Gani.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved