TAG
Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemakai ganja, Faisal B. Ohorella alias Ongen, divonis 3 tahun penjara, Kamis (30/1/2025).
Kamis, 30 Januari 2025
-
Residivis kasus penyalahgunaan narkotika, Richard Huwae divonis penjara selama 6 tahun.
Selasa, 14 Januari 2025
-
Para tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Maluku paling banyak merupakan pengangguran.
Senin, 30 Desember 2024
-
Seorang Anak muda di Kota Ambon bernama D. Matrutty divonis 4 tahun penjara karena memiliki 19,35 gram ganja.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Seorang anak muda di Ambon, Risal Boreel divonis 5 tahun penjara karena kedapatan memiliki 1 paket kiriman nakotika jenis tembakau sintesis.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Terdakwa penyalagunaan narkotika golongan I jenis ganja, Muhamad Taher dituntut 4 tahun penjara.
Sabtu, 19 Oktober 2024
-
Terdakwa penyahlagunaan narkotika, Ahmad Taufik Rabul alias Opik dituntut 6 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan.
Senin, 9 September 2024
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa pengguna narkoba, Namira Padja dengan pidana empat tahun.
Senin, 26 Agustus 2024
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa Zulkarnain Ulath dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Senin, 12 Agustus 2024
-
Wakano sebelumnya tertangkap disamping SMA Kartika XII-1 Ambon, Jalan dr. Latumeten, Ambon. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada
Jumat, 7 Juni 2024
-
Terkait peredaran Narkoba di Kota Tual, Kasat Reskrim Richardus Apalu Bana mengungkapkan, kasus yang sedang ditangani saat ini ada empat laporan polis
Kamis, 6 Juni 2024
-
Sidang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury dipimpin ketua pengadilan Negeri Ambon, Mateus Sukusn
Rabu, 5 Juni 2024
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Yandri Febri Besitimur alias Adi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerima
Senin, 3 Juni 2024
-
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Senia Pentury saat sidang yang dipimpin Hakim Harris Tewa selaku hakim ketua saat
Jumat, 17 Mei 2024
-
Langkah itu dilakukan untuk menjaga dan menghindari penyalahgunaan Narkoba di lingkungan Polda Maluku. Tenaga medis Bidang Dokter dan Kesehatan (Bidd
Senin, 29 Januari 2024
-
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Marsel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan
Kamis, 10 Agustus 2023
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Rabu, 9 November 2022
-
Tuntutan kepada Sinay itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonupun saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Tak hanya pidana penjara, Sinay
Rabu, 2 November 2022
-
Tuntutan kepada pemuda yang merantau ke Kota Ambon itu dibacakan JPU, J. Pattiasina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (28/10/2022).
Jumat, 28 Oktober 2022
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112
Jumat, 14 Oktober 2022