Penyalahgunaan Narkoba
Transaksi Narkoba Dekat SMA Kartika Ambon, Hakim Vonis Hamza Wakano 4,6 Tahun Penjara
Wakano sebelumnya tertangkap disamping SMA Kartika XII-1 Ambon, Jalan dr. Latumeten, Ambon. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika, Hamzah Wakano divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon saat sidang didampingi Hakim Anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri di pengadilan Negeri Ambon, Jumat (7/6/2024).
Wakano sebelumnya tertangkap disamping SMA Kartika XII-1 Ambon, Jalan dr. Latumeten, Ambon.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hamza Wakano dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 800 juta.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon Naik Penyelidikan
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan,” tandasnya.
Diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa sebelumnya ditangkap pada 5 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIT.
Wakano ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal bening dikemas menggunakan plastik clem bening dilapisi plastik warna merah diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis Sabu dengan berat total 0,12 gram.
Usai mendengar Vonis Hakim, baik JPU maupun Terdakwa Melalui Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.