Ambon Hari Ini

Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Ruko Pasar Mardika Ambon Naik Penyelidikan

Ruko-ruko Pasar Mardika dikelola oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
net
Ilustrasi korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika Ambon kini naik ke tahap penyelidikan.

Ruko-ruko Pasar Mardika dikelola oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) berdasarkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

Naiknya tahapan perkara ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, Jumat (7/6/2024).

“Penyidik telah meningkatkan status kasus ruko di pasar Mardika ke penyelidikan,” kata Ardy. 

Ia menjelaskan kasus ini sebelumnya di tahap Puldata dan pulbaket, kemudian status penyelidikan itu setelah Bidang Intel menyerahkan ke meja Pidsus Kejati setempat. 

Baca juga: Ratusan Penghuni Ruko Mardika Demo Tolak Ancaman Penggusuran Ruko oleh PT BPT

Lanjutnya, Penyelidik juga telah menyurati sejumlah pihak terkait untuk diperiksa pada pekan depan. 

“Kita juga telah menyurati pihak pihak terkait untuk nantinya di minggu depan akan dimintai keterangan,” tambahnya. 

Ditanya siapa saja yang dipanggil, Ardy enggan menyebutkan. 

“Soal pihak terkait tunggu saja pekan depan,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya DPRD Provinsi Maluku telah melaporkan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) ke aparat penegak hukum.

Pasalnya, hasil temuan Pansus DPRD Maluku menemukan BPT memberikan biaya sewa yang terlalu mahal ke pedagang, sementara setoran ke Pemprov Maluku justru sangat kecil dan terlihat janggal.

Berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang menempati Pertokoan Ruko Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp 18.840.595.750.

Sedangkan PT BPT hanya menyetor ke-kas Daerah Pemprov Maluku sebesar Rp 5 Miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved