Penyalahgunaan Narkoba
Kedapatan Konsumsi Narkoba, Buruh Pelabuhan di Ambon Ini Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Buruh Pelabuhan, Irvan Rahman selama satu tahun penjara.
Buru Pelabuhan di Ambon itu merupakan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irvan Rahman selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina kepada terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Penny Tupan, Kamis (9/11/2022).
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui putusan majelis hakim berbeda 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, terdakwa ditangkap di depan Poltekkes, Jalan Laksdya Leo Wattimena, Lorong Betawi Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (25/3/2022).
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalm plastik klip ukuran kecil di bungkus dengan tisu di masukkan ke dalam bungkus beksa sambal ijo.
Baca juga: Ketangkap Depan DPRD Kota Ambon Karna Miliki Narkoba, Pattiasina Divonis 5 Tahun Penjara
BNN Propinsi Maluku sebelumnya telah menerima informasi tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah sekitar Waiheru Kota Ambon.
Sebelum penangkapan terdakwa, tiga tersangka lainnya telah diamankan BNNP Maluku yakni, Roni Codeng dan kemudian diamankan tersangka Rais Usemahu, Iskandar Rolobessy dan Rutman Wally.
Awalnya terdakwa Irvan Rahman menghubungi saksi Roni Codeng (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan di whatsapp dengan mengatakan "Pot ada ka, orang kapal mau ni.
Roni menjawab ‘ada bos, stengah 1,5, 1 nya 3000 bos’.
Terdakwa menawar harganya akan tetapi saksi Roni tidak mau.
Kemudian pada 16 Maret 2022 sekitar pukul 07.45 Wit, terdakwa menghubungi Roni di whatsapp dan mengatakan "Pot, orang kapal su kasi kabar ini".
Kemudian Roni mengiyakan, mengirimkan foto barang berupa narkotika.
Terdakwa dan Roni berjanji untuk bertemu di depan Lapas Kelas IIA Ambon. Saat pemantauan, BNNP Maluku melihat Roni meletakan barang berupa narkotika yang kemudian diambil terdakwa.
Kemudian keduanya ditangkap secara terpisah oleh Petugas BNNP Maluku.