Penyalahgunaan Narkoba

Pemuda Mardika Ambon Divonis 6 Tahun Penjara karena Miliki Narkoba

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda si Kawasan Mardika Ambon, Ilham Tamrin divonis enam tahun penjara.

Vonis itu diberikan majelis hakim kepada warga Mardika Ambon itu lantaran kedapatan miliki narkoba.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Ilham Tamrin selama enam tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina kepada terdakwa didampingi penasihat hukum Penny Tupan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/10/2022).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Diketahui putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 7,6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ambon Masuk Zona Merah Penyalahgunaan Narkoba

Atas putusan majelis hakim, pengacara maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, perbuatan terdakwa tertangkap basah miliki narkoba di depan SPBU Kebun Cengkeh, Ambon, sekitar pukul 14.00 WIT, Selasa (14/6/2022).

Satnarkoba Polresta Ambon dan Pp Leasa ternyata telah mendapat informasi terkait terdakwa dan memantau.

Saat diamankan di SPBU, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana terdakwa.

Terdakwa mengakui barang bukti sabu itu dibeli dari salah satu saksi yang tinggal di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved