Penyalahgunaan Narkoba

Terlibat Kasus Narkoba, Adik Ketua DPRD Maluku Jalani Sidang Perdana

Sidang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury dipimpin ketua pengadilan Negeri Ambon, Mateus Sukusn

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Ist
Ilustrasi narkoba - Elvis Watubun, adik Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM-- Elvis Watubun, adik Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6/2024).

Elvis merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan Narkotika.

Dia diadili bersama dua rekannya, yakni Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur.

Sidang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Senia Pentury dipimpin ketua pengadilan Negeri Ambon, Mateus Sukusno Aji sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya.

JPU dalam dakwaannya mengatakan ketiganya ditangkap di Kompleks Hunut, Ambon.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis Sabu seberat 0,0823 gram.

Baca juga: Kasus Perlindungan Anak, Narkoba hingga Korupsi Dominasi Jumlah Tahanan di Maluku

"Ketiganya ditangkap oleh sat res narkoba subdit 3 Polda Maluku minggu ketiga bulan Maret tepatnya di Kompleks Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon dengan barang bukti berupa 1 buah Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1580 LD," kata JPU.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal 112 UU narkotika juncto pasal 127 “memiliki, menyimpan, menguasai" dimaknai, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri.

Usai mendengar dakwaan JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan eksepsi.
Sidang kemudian ditutup Hakim.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved