Maluku Hari Ini
Kasus Perlindungan Anak, Narkoba hingga Korupsi Dominasi Jumlah Tahanan di Maluku
Ia mengatakan, tahanan yang paling banyak dari kasus perlindungan anak, dengan total 525 tahanan. Kemudian kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 29
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus Perlindungan anak, penyalahgunaan narkotika hingga korupsi mendominasi jumlah tahanan yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan di Maluku.
Baik di Rutan, Lapas, dan Bapas.
Demikian disampaikan Kabid Pelayanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Maluku, Catherian Picauly saat bertemu wartawan, Selasa (4/6/2024).
Ia mengatakan, tahanan yang paling banyak dari kasus perlindungan anak, dengan total 525 tahanan.
Kemudian kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 293 orang dan kasus dugaan korupsi sebanyak 223.
Sementara kasus lainnya di bawah 100 orang.
"Dengan kasus yang menonjol adalah terkait dengan perlindungan anak, itu ada ada 525, untuk narkotika 293 dan yang ketiganya adalah korupsi 223 tahanan. Tiga ini jumlah yang besar untuk pidana lainnya masih dibawah 100," kata Picauly.
Baca juga: Pengguna Narkoba, Hakim Vonis Standi Johanes 1,4 Tahun Penjara
Lanjut dijelaskannya, data tersebut berdasarkan jumlah tahanan yang ditahan maupun terpidana.
Dengan total tahanan se-Maluku 1.590 orang, dengan rincian 354 orang tahanan dan narapidana berjumlah 1.236.
Lanjutnya upaya pembinaan juga telah dilakukan agar selepas ditahan, warga binaan tidak kembali melakukan hal serupa.
Ada dua pola pembinaan yang dilakukan yakni kepribadian dan kemandirian.
"Saya perlu Jelaskan bahwa di dalam pola pembinaan terhadap narapaidana itu sendiri ada dua pembinaan kepribadian dan kemandirian. kepribadian itu yang melingkupi bagaimana kita membangun hubungan dengan maha kuasa dan yang kedua dari kemandiriannya," tandasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.