Penyalahgunaan Narkoba

Sinay Pemilik 93,52 Gram Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 8 Miliar

Tuntutan kepada Sinay itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonupun saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Tak hanya pidana penjara, Sinay

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik 93,53 gram Narkoba jenis Sabu, Richard. G Sinay dituntut 12 tahun penjara.

Tuntutan kepada Sinay itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elsye Leonupun saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon.

Tak hanya pidana penjara, pria yang tinggal di Dusun Seri, Desa Nusaniwe, Kota Ambon itu juga dituntut membayar denda Rp 8 Miliar.

"Menuntut Terdakwa Richard Sinay Alias Icat berupa pidana penjara selama 12 Tahun dan Denda sebesar Rp 8 Miliar subsider 4 bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU, Rabu (1/10/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal yang meringankan tuntutan terdakwa yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan mengakui serta menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim Wilson Shriver menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca juga: Merantau di Ambon Malah Kedapatan Pakai Narkoba, Mansi Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa ditangkap dengan sabu seberat 93,52 gram.

Puluhan gram itu dibagi dalam beberapa paket.

Yakni 3 plastik bening kecil berisi sabu didalam bungkus rokok, 2 plastik bening sabu dan 2 plastik bening kecil yang dibungkus tissue.

Selain itu juga 2 bong dengan pipet kaca, 1 alat timbangan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved