TAG
Kasus Narkoba di Ambon
-
Selaku pengacara terdakwa, Noya mengatakan tuntutan yang diajukan Jaksa tak bisa diberi kepada kliennya itu lantaran terdakwa melayani saksi Melkianus
Jumat, 25 Juni 2021
-
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Christina Tetelepta dan dihadiri penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan dan Ronald Silawane.
Rabu, 23 Juni 2021
-
Majelis hakim menyatakan, dia terbukti bersalah melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Rabu, 23 Juni 2021
-
Lanjutnya, pemeriksaan urine menyasar para pramuria termasuk pengunjung.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jumat, 18 Juni 2021
-
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1.
Kamis, 17 Juni 2021
-
Pemerintah Negeri Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah memberlakukan sanksi rajam (dilempar dengan batu) bagi warga yang kedapatan menggunakan narkoba.
Rabu, 16 Juni 2021
-
Terdakwa mengaku menyesal dan meminta keringan dengan alasan memiliki seorang istri dan anak yang harus dinafkahi.
Selasa, 15 Juni 2021
-
Sebelumnya berkas PAW Wellem Wattimena kepada Halimun Sahulatu sempat dikembalikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk dilengkapi
Jumat, 11 Juni 2021
-
Yakni, Pasal 112 ayat satu dan Pasal114 ayat satu undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu
Rabu, 9 Juni 2021
-
Harly Saputra harus duduk di kursi pesakitan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram dalam dos sepatu.
Selasa, 8 Juni 2021
-
Jaksa penuntut umum (JPU) Ester Wattimury menuntut Harly Saputra (22) selama 7,6 tahun penjara, Senin (24/5/2021).
Selasa, 25 Mei 2021
-
Dalam dakwaan, JPU mengatakan Narkoba golongan 1 jenis tembakau sintetis dibungkus dalam sebuah paket bersama dengan sepasang baju tidur.
Selasa, 18 Mei 2021