Kasus Narkoba di Ambon
Simpan Paket Sabu Dalam Dos Sepatu, Harly Saputra Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum (JPU) Ester Wattimury menuntut Harly Saputra (22) selama 7,6 tahun penjara, Senin (24/5/2021).
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Ester Wattimury menuntut Harly Saputra (22) selama 7,6 tahun penjara, Senin (24/5/2021).
Harly kedapatan menyimpan sabu-sabu sebanyak 3 paket dalam dos sepatu.
Tak hanya itu,jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp. 800 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Meminta Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Harly Saputra selama 7,6 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Capai 4 Meter di 7 Wilayah Perairan Maluku
Baca juga: Prakiraan Cuaca Maluku Selasa 25 Mei 2021, Kota Tual dan 6 Kota Lainnya Bakal Diguyur Hujan Ringan
JPU menilai, Harly bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 1212 dan 114ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Harly tertangkap sedang mengambil paket sabu di salah satu jasa pengiriman eksepedisi, Jumat (13/11/2020).
Saat diamankan, dia memiliki sabu seberat 0,12 gram tersimpan bagian bawah alas sepatu. (*)