Kasus Narkoba di Ambon

Di Negeri Kabauw - Maluku Tengah, Ketahuan Pakai dan Jual Narkoba Langsung Dirajam

Pemerintah Negeri Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah memberlakukan sanksi rajam (dilempar dengan batu) bagi warga yang kedapatan menggunakan narkoba.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Salama Picalouhata
(Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)
Kepala BNNP Maluku saat menjelaskan penangkapan pelaku penyelundupan Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Negeri (Desa) Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah memberlakukan sanksi rajam (dilempar dengan batu) bagi warga yang kedapatan menggunakan dan menjual narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, Brigjen Pol. MZ Muttaqien.

Menurutnya, sanksi itu telah ditetapkan dalam peraturan negeri (Perneg) yang sebelumnya telah dimusyawarahkan dengan saniri negeri (Dewan Adat).

"Yang kedapatan akan dilempari batu, pelaksanaannya pada hari setiap hari Jumat, tepat di depan Masjid," kata Muttaqien kepada TribunAmbon.com melalui panggilan telepon, Rabu (16/6/2021) pagi.

Baca juga: Demokrat Pecat Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena yang Terjerat Narkoba, Penggantinya Sudah Ada

Untuk penegakan aturan tersebut, pemerintah negeri telah membentuk tim yang disebut Delta 18.

Tim yang dibentuk secara swadaya berperan untuk mengawasi hingga menegakkan hukum adat dalam memberantas bahaya laten narkoba, termasuk penyakit sosial lainnya, seperti minuman keras dan perjudian.

"Salut juga karena Delta 18 juga terdiri dari pemuda yg pernah terjerumus dalam bahaya narkoba. Mereka sadar dan ikut memberantas," paparnya.

Lanjutnya dijelaskan, Kabauw dapat menjadi percontohan desa bersih narkoba dan desa tangguh narkoba di provinsi berjuluk bumi raja raja ini.

"Ini pun sesuai intruksi presiden nomor 2 tahun 2020 yang ditindaklanjuti kepolisian dengan membuat kampung bebas narkoba serta desa bersinar (Bersih Narkoba) yang menjadi program BNN," jelas Muttaqien.

Penetapan Negeri Kabauw sebagai percontohan desa bersih dan tangguh narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku digelar pada Selasa (15/6/2021).

Hadir dalam acara tersebut Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol MZ Muttaqien, Wakapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKBP Heri Budianto, perwakilan TNI dan warga setempat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved