Anggota DPRD Terjerat Narkoba

Demokrat Pecat Anggota DPRD Maluku Wellem Wattimena yang Terjerat Narkoba, Penggantinya Sudah Ada

Terbukti menggunakan narkoba, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena dikenai sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Courtesy / FB Wellem Zeva Wattimena
MALUKU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Wellem Zeva Wattimena ditahan aparat Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau – Pulau Lease karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Terbukti menggunakan narkoba, anggota DPRD Maluku dari Fraksi Demokrat, Wellem Zefah Wattimena dikenai sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah melayangkan surat pemecatan terhadap anggota dewan yang tersandung kasus narkoba itu.

"Kamis kemarin, kami sudah menerima surat terkait pergantian antar waktu Wellem Wattimena," kata Sekretaris Dewan DPRD Maluku Boedewin Wattimena kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Baca juga: Trotoar City of Music Kembali Makan Korban, Kepala Patiasina Dapat Tiga Jahitan

Baca juga: Harga Ikan di Masohi Terus Melambung, Komsumen; Beli Saja Dari Pada Tidak Makan Ikan

Boedewin melanjutkan, nantinya pengganti Wellem adalah Halimun Saulatu.

Keduanya sama-sama dari Dapil Kabupaten Maluku Tengah.

"Sesuai surat bernomor 35/SK/ DPP. PD/V/ 2021, Wellem Wattimena akan digantikan Halimun Saulatu," ujar dia.

Selanjutnya, pihaknya akan menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi nama calon pengganti sesuai berita acara penetapan calon anggota legislatif terpilih oleh KPU pada pemilihan legislatif 2019 lalu.

Setelah KPU melakukan verifikasi, lanjut dia, dokumen verifikasi dikembalikan lagi ke DPRD dan DPRD akan meneruskan usulan PAW ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Murad Ismail.

"Paling lambat 7 hari ya. Mungkin Senin DPRD sudah menyurati KPU, karena kami juga perlu melakukan verifikasi terhadap berkas usulan PAW yang sementara berproses di bagian persidangan sudah lengkap belum, kalau belum harus dilengkapi oleh partai," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved