Kasus Narkoba di Ambon
Bungkus Narkoba Pakai Baju Tidur, Tiga Pemuda Kota Ambon Diadili
Dalam dakwaan, JPU mengatakan Narkoba golongan 1 jenis tembakau sintetis dibungkus dalam sebuah paket bersama dengan sepasang baju tidur.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tiga pemuda di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon diadili atas kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/5/2021) siang.
Dalam dakwaan, JPU mengatakan Narkoba golongan 1 jenis tembakau sintetis dibungkus dalam sebuah paket bersama dengan sepasang baju tidur.
“Terdakwa 1 Iyan, terdakwa Adit dan saksi membuka paket berisikan satu pasang baby doll dan dua paket narkotika jenis tembakau sintesis yang dikemas menggunakan plastic klem bening ukuran sedang,” kata JPU, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secretchil Pentury dalam persidangan, Selasa.
Ketiganya yakni Iyan (18), Iman (19) dan Adit (20).
JPU menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi akan ada pengambilan paket kiriman yang berisi narkotika jenis tembakau sintetis pada kantor jasa pengiriman JNT di Gadihu, Kelurahan Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (15/1/2021).
Aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap terdakwa Adit bersama dengan saksi.
“Dari hasil interogasi, terdakwa Adit mengatakan barang tersebut milik terdakwa Iyan,” tambahnya.
Lanjutnya, Terdakwa Iyan kemudian diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diperiksa.
Alhasil, nama lainnya, yakni Iman akhirnya ditangkap di kawsan Air Kuning, Kota Ambon.
Baca juga: Ruas Jalan di Suli Amblas, Pengawas Proyek Pastikan Itu Hoax
Baca juga: Tarif Parkir di Ambon Naik, Jukir; Masa Sih
“Dari hasil interogasi kedua terdakwa, diketahui narkoba tersebut milik terdakwa Iyan dan terdakwa Iman,” ungkapnya.
Berdasarkan berita pengujian laboratorium barang bukti tersebut diterima dalam amplop coklat berlak segel lengkap, satu sachet plastik berisikan daun kering dengan berat 5,9 gram 1 sachet plastik berisikan daun kering dengan berat 8,3 gram.
Ketiga terdakwa didakwa dalam dua pasal tentang Narkotika.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 114 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan juga diatur dan diancam pidana pada pasal 127 ayat 1 berupa undang-undang nomor 35 tahun 2009,” lanjut JPU.
Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-02.jpg)