Kamis, 21 Mei 2026

Pesta Narkoba di Buru

4 Oknum Polisi Digerebek Nyabu di Asrama Polres Buru Jalani Sidang Kode Etik

Keempat anggota polisi tersebut yakni Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Tayang:
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - 

Ringkasan Berita:
  • 4 oknum anggota polisi yang digerebek dalam kasus dugaan pesta narkoba di asrama Polres Buru mulai menjalani sidang perdana kode etik di lingkungan Polda Maluku.
  • Keempat anggota polisi tersebut yakni Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.
  • Sidang etik ini menjadi tindak lanjut penanganan internal terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat menghebohkan publik Maluku karena terjadi di rumah dinas anggota Polres Buru.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Empat oknum anggota polisi yang digerebek dalam kasus dugaan pesta narkoba di asrama Polres Buru mulai menjalani sidang perdana kode etik di lingkungan Polda Maluku, Senin (18/5/2026).

Keempat anggota polisi tersebut yakni Bripka Pelsis Arianto, Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu, Aiptu Yunan Sariowa, dan Brigpol Wenky.

Sidang etik ini menjadi tindak lanjut penanganan internal terhadap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang sempat menghebohkan publik Maluku karena terjadi di rumah dinas anggota Polres Buru.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, membenarkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap empat personel tersebut.

“Iya benar, sidang sudah berjalan,” kata Rositah saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Senin malam (18/5/2026).

Baca juga: Jejak Perselingkuhan Kabag Umum SBT Terendus dari Hotel, Istri Gerebek di Kontrakan

Baca juga: Konferensi ke-IV AMGPM Eklesya, Perkuat Advokasi Perlindungan Wilayah Masyarakat Adat

Ia menjelaskan, sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIT hingga selesai dengan agenda utama pembacaan persangkaan terhadap masing-masing terduga pelanggar.

Menurut Rositah, sidang terhadap Bripka PA digelar di Polda Maluku dengan agenda pembacaan persangkaan.

Sementara pada waktu bersamaan, sidang juga berlangsung di Polres Buru terhadap tiga anggota lainnya.

“Sidang di Polres Buru dengan agenda pembacaan persangkaan dan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah penggerebekan dugaan pesta sabu dilakukan di sebuah rumah dinas anggota Polres Buru di Kota Namlea.

Informasi yang dihimpun TribunAmbon.com menyebutkan, penggerebekan bermula saat Bripka Abdul Wahab Syarifuddin alias Abu hendak berangkat ke kantor pada pagi hari.

Di waktu bersamaan, Bripka Pelsis Arianto datang meminta izin untuk menumpang mandi di rumah dinas tersebut.

Karena hendak bertugas, Abu kemudian memberikan kunci rumah kepada Pelsis.

Namun rumah itu diduga kemudian digunakan sebagai lokasi pesta narkoba bersama sejumlah rekan lainnya.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved