Tarif Parkir di Ambon

Tarif Parkir di Ambon Naik, Jukir; Masa Sih

Juru parkir (Jukir) di sejumlah titik jalan mengaku belum mengetahui perubahan tarif parkir di pusat Kota Ambon.

Penulis: Fandi Wattimena | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Fandi
AMBON: Salah seorang Juru Parkir di Jalan Diponegoro, Selasa (18/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Fandi Wattimena

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Juru parkir (Jukir) di sejumlah titik jalan mengaku belum mengetahui perubahan tarif parkir di pusat Kota Ambon.

Meski begitu mereka menyambut antusias tarif baru yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Retribusi Parkir itu.

Hingga saat ini, tarif normal pun masih berlaku.

“Masa sih, belum tau ada aturan baru” ujar salah seorang Jukir, Edi Susianto kepada TribunAmbon.com, Selasa (18/5/2021) siang.

Baca juga: Tarif Parkir Naik, Warga; Ekonomi Belum Stabil Kok Malah Naik

Lanjut Jukir di sepanjang Jalan Diponegoro itu menyatakan, Pemerintah Kota Ambon harus segera memberikan sosialisasi kepada para jukir maupun warga sehingga tidak terjadi kesalahpahaman jika aturan tersebut berlaku.

“Kalau sebelumnya kan mereka (pemerintah) juga membuat spanduk pengumuman,” kata Edi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir.

Baca juga: Mulai Pekan Ini, Tarif Parkir Motor di Kota Ambon Bakal Naik dari Rp. 2000 Jadi Rp. 3000

Dalam aturan baru itu, restibusi parkir naik dengan perhitungan parkir per jam, dan berlaku untuk lima zona strategis, yaitu Jalan Ay. Patty, Said Perintah, Diponegoro, A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.

Berikut besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis;

• Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3 ribu,
• Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu
• Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.
• Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 ribu
• Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved