Minggu, 17 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Kuasa Hukum Tergugat Persoalkan Bukti Pidana yang Sudah SP3 Dalam Sidang Cerai di PN Ambon

Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti.

Tayang:
Istimewa/Nimbrod Soplanit
SIDANG PERDATA - Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam sidang perdata perceraian dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu, 13 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Persidangan perkara cerai gugat dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon mulai memasuki tahapan krusial. 
  • Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
  • Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak Penggugat. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan perkara cerai gugat dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon mulai memasuki tahapan krusial. 

Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak Penggugat. 

Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Penggugat menyertakan sejumlah dokumen dari perkara pidana yang sebelumnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau perdamaian. 

Dokumen-dokumen yang dipersoalkan mencakup; Laporan Polisi (LP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Penetapan Tersangka hingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Nimbrod menegaskan bahwa perkara pidana yang telah berakhir dengan penerbitan SP3 tidak lagi memiliki relevansi hukum terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim. 

Berdasarkan Asas Kebenaran Formil, dokumen-dokumen tersebut secara prinsip tidak lagi memiliki nilai pembuktian yang mengikat dalam perkara perceraian ini. 

"Upaya untuk memaksakan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat bukti dalam perkara Nomor: 70/Pdt.G/2026/PN Amb merupakan bentuk penyesatan dalam tahapan formil pemeriksaan perkara perdata," tegas Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/5/2026).

Baca juga: 12 Wilayah Perairan di Maluku Potensi Gelombang Sedang Capai 2.5 Meter

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Sabtu 16 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan

Lanjutnya, mengingat perkara ini bukanlah perkara koneksitas dan proses pidananya telah dihentikan secara resmi melalui restorative justice.

Maka pemaksaan bukti tersebut merupakan bentuk pencederaan terhadap kebenaran formil. 

Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan bukti-bukti tersebut dalam pertimbangan hukumnya nanti. 

Secara ratsiolegis, dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian mengikat karena substansi pidananya tidak pernah diuji hingga menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Secara mutatis mutandis, dokumen tersebut kehilangan korelasi hukum dengan pokok perkara perdata yang sedang berjalan. 

Selain mempermasalahkan bukti pidana, pihak Tergugat juga menyoroti pengajuan alat bukti berupa perjanjian kredit. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved