Ambon Hari Ini
Kuasa Hukum Tergugat Persoalkan Bukti Pidana yang Sudah SP3 Dalam Sidang Cerai di PN Ambon
Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Persidangan perkara cerai gugat dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon mulai memasuki tahapan krusial.
- Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak Penggugat.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persidangan perkara cerai gugat dengan nomor register 70/Pdt.G/2026/PN Amb di Pengadilan Negeri Ambon mulai memasuki tahapan krusial.
Pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya secara tegas menyatakan keberatan atas sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa Hukum Tergugat, Nimbrod Soplanit, menilai terdapat inkonsistensi yuridis yang mendasar pada dokumen-dokumen yang diajukan sebagai alat bukti oleh pihak Penggugat.
Keberatan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Penggugat menyertakan sejumlah dokumen dari perkara pidana yang sebelumnya telah dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) atau perdamaian.
Dokumen-dokumen yang dipersoalkan mencakup; Laporan Polisi (LP), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Penetapan Tersangka hingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Nimbrod menegaskan bahwa perkara pidana yang telah berakhir dengan penerbitan SP3 tidak lagi memiliki relevansi hukum terhadap perkara perdata yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan Asas Kebenaran Formil, dokumen-dokumen tersebut secara prinsip tidak lagi memiliki nilai pembuktian yang mengikat dalam perkara perceraian ini.
"Upaya untuk memaksakan dokumen-dokumen tersebut sebagai alat bukti dalam perkara Nomor: 70/Pdt.G/2026/PN Amb merupakan bentuk penyesatan dalam tahapan formil pemeriksaan perkara perdata," tegas Nimbrod kepada TribunAmbon.com, Sabtu (6/5/2026).
Baca juga: 12 Wilayah Perairan di Maluku Potensi Gelombang Sedang Capai 2.5 Meter
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Ambon Sabtu 16 Mei 2026 Didominasi Hujan Ringan
Lanjutnya, mengingat perkara ini bukanlah perkara koneksitas dan proses pidananya telah dihentikan secara resmi melalui restorative justice.
Maka pemaksaan bukti tersebut merupakan bentuk pencederaan terhadap kebenaran formil.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya Majelis Hakim menolak atau setidak-tidaknya mengesampingkan bukti-bukti tersebut dalam pertimbangan hukumnya nanti.
Secara ratsiolegis, dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian mengikat karena substansi pidananya tidak pernah diuji hingga menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Secara mutatis mutandis, dokumen tersebut kehilangan korelasi hukum dengan pokok perkara perdata yang sedang berjalan.
Selain mempermasalahkan bukti pidana, pihak Tergugat juga menyoroti pengajuan alat bukti berupa perjanjian kredit.
| Polisi Gagalkan Penyelundupan 210 Liter Sopi dari KM Cantika Lestari 10C di Ambon |
|
|---|
| 148 Siswa SD SMP se-Kota Ambon Ikut Kompetisi Renang Antar Pelajar, Ini Harapan Wali Kota |
|
|---|
| Sengketa Kepala Dati Nasela Memanas, Raja Hitumessing dan Camat Leihitu Digugat ke PTUN Ambon |
|
|---|
| 30 Calon Taruna-taruni Akpol Masuk Seleksi CAT dan PMK, Libatkan Pengawas Internal dan Eksternal |
|
|---|
| Tinjau Lokasi Longsor di BTN Gadihu, Wali Kota Sebut Pembangunan Tidak Penuhi Aspek Teknis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Cerai-nimbrod.jpg)