Maluku Terkini
DPRD Teruskan Berkas Usulan PAW Wellem Wattimena ke Gubernur
Sebelumnya berkas PAW Wellem Wattimena kepada Halimun Sahulatu sempat dikembalikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk dilengkapi
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku telah meneruskan berkas usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wellem Wattimena kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku, Murad Ismail.
"Kemarin secara resmi DPRD melalui surat ketua DPRD telah meneruskan usulan PAW dari Partai Demokrat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku," kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Jumat (11/6/2021) siang.
Ia menerangkan, sebelumnya berkas PAW Wellem Wattimena kepada Halimun Sahulatu sempat dikembalikan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat untuk dilengkapi karena belum lengkap.
Namun setelah dilengkapi, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku telah memproses PAW tersebut untuk ditindaklanjuti.
"Kita telah mendapatkan surat balasan dari KPU Povinsi Maluku yang menyatakan bahwa calon berikutnya yang berhak untuk diusulkan menggantikan Pak Wellem adalah Pak Hallimun Saulatta," jelasnya.
Baca juga: Doni Monardo Hubungi Gubernur Minta Awasi Pembangunan Rumah Terdampak Gempa Maluku
Baca juga: PLN Maluku-Malut Bantah Kematian Ikan di Kerambah Akibat Limbah PLTD
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah melayangkan surat PAW Anggota DPRD Maluku Wellem Zefa Wattimena yang tersandung kasus narkoba.
Surat PAW sisa periode 2019-2024 oleh DPP Demokrat nomor 35/SK/ DPP. PD/V/ 2021 yang ditujukkan ke Sekretariat DPRD Maluku, dimana pengganti Wellem adalah Halimun Saulatu.
Diketahui, Welem dan Halimun sama-sama dari partai demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Sekwan, setelah surat ini diterima, pimpinan DPRD kemudian meminta untuk segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas usulan PAW.
Selanjutnya, menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi nama calon pengganti sesuai berita acara penetapan calon anggota legislatif terpilih oleh KPU pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Setelah KPU melakukan verifikasi, lanjut dia, dokumen verifikasi dikembalikan lagi ke DPRD dan DPRD akan meneruskan usulan PAW ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku Murad Ismail. (*)