SBT Hari Ini

Setubuhi Murid Sampai Hamil, Kepsek di SBT Terancam 15 Tahun Penjara

Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu muridnya.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Haliyudin Ulima
POLRES SBT - Polres SBT saat menggelar Konferensi Pers atas dugaan tindak persetubuhan oleh IS (40) oknum Kepsek di Kabupaten SBT, Sabtu (23/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Oknum Kepala Sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, terancam 15 tahun penjara.

Hal itu setelah dirinya disangkakan atas dugaan tindak persetubuhan yang dilakukan terhadap salah satu muridnya.

Ialah IS (40) yang sudah empat kali melakukan perbuatan bejatnya itu pada anak didiknya sendiri.

Hal itu disampaikan Kapolres SBT AKBP, Alhajat dalam konferensi persnya di Gedung Mapolres SBT, Sabtu (23/8/2025).

AKBP Alhajat mengaku, atas perbuatan dugaan tindak persetubuhan terhadap anak, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D, dan atau pasal 81 ayat (2), dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang, penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Maka tersangka dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana," ujarnya.

Baca juga: Polres SBT Tetapkan Kepsek SD Negeri 7 Teluk Waru Tersangka Persetubuhan Anak

Baca juga: Pasca Bentrok di Hunuth, 2 Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Lebih lanjut dijelaskan, korban yang saat ini duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dikabarkan telah mengandung anak dari IS dengan usia kandungan sekitar lima bulan. 

Hal itu setelah tindak persetubuhan yang dilakukan tersangka secara berturut-turut dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Februari, Maret dan Apriliani.

"Sudah dilakukan sebanyak empat kali, mulai dari bulan Februari dua kali, Maret hingga April, jadi tiga bulan berturut-turut sebanyak empat kali, mengakibatkan korban saat ini sudah hamil lima sampai enam bulan," jelasnya.

Alhajat mengaku, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan personelnya untuk melakukan olah TKP, dan menjadi prioritas untuk dituntaskan secepatnya.

"Sebelumnya hari Sabtu kemarin setelah saya menerima informasi tersebut, dua hari setelahnya saya perintahkan Kasatreskrim segera melaksanakan olah TKP, memang laporan masuk sudah ada dan baru dilaporkan, tetapi ini kasus yang melibatkan anak, kita harus jadikan prioritas, apalagi sudah hamil," katanya.

Setelah menggelar pemeriksaan dan penyelidikan, pihaknya kemudian menetapkan IS sebagai tersangka dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

"Kemudian langsung dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan rangkaian kegiatan penyelidikan dan langsung gelar perkara, dan saudara IS ini ditetapkan sebagai tersangka, dan kemarin langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved