Korupsi di Maluku
Siap Tersangka? Jaksa Kini Periksa Saksi Inti Kasus Korupsi di MTs Negeri Ambon 2020-2024
Kejaksaan Negeri Ambon masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri Ambon masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024 dengan nilai Rp. 3.306.250.000,00.
Pasalnya anggaran miliaran itu diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawaban fiktif
Untuk mendukung pengembangan lanjut kasusnya, tim penyidik saat ini mulai periksa saksi-saksi inti, untuk menunjang tahap selanjutnya.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Azer Orno, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp pada Selasa (7/10/2025) terkait perkembangan penyidikan.
“Masih memeriksa saksi-saksi inti,” ungkapnya.
Baca juga: Oknum Brimob di Ambon Diduga Mabuk dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Baca juga: Kejari Bongkar Fakta Baru, Dinas Pendidikan SBT Belum Tindaklanjut Temuan BPK Soal Beasiswa 800 Juta
Kasus ini, telah berbagai tahap penyidikan dilakukan sejak gelar perkara oleh tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Puluhan saksi dari pemilik usaha, Guru, hingga pengelola kegiatan telah digarap tim penyidik Kejari Ambon.
Selain itu, tim penyidik juga telah turun ke sekolah tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditahap penyelidikan fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Dalam tahun anggaran itu, Kepala Sekolah MTs Negeri Ambon yakni Nasit Marasabessy, selanjutnya diserahkan pada 2023 kepada Riyadi Kamis. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.