Brimob Rudapaksa
Oknum Brimob di Ambon Diduga Mabuk dan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian.
Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk.
Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.
Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.
Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.
“Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).
Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang.
Baca juga: Lamban, Ranperda RP3KP Maluku Tengah Belum Ditetapkan, Fraksi PKS Beri Penegasan
Baca juga: Rakor di Maluku Tengah, Bupati Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tekan Angka Stunting
Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.
“Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.
Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara.
Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.
Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025.
Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.
“Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.