Malteng Hari Ini
Lamban, Ranperda RP3KP Maluku Tengah Belum Ditetapkan, Fraksi PKS Beri Penegasan
Ranperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) itu telah memasuki bulan ke-lima sejak diusulkan pada Mei 2025 lalu.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah diduga lamban menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2025-2045.
Ranperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) itu telah memasuki bulan kelima sejak diusulkan pada Mei 2025 lalu.
Sayangnya Ranperda induk yang berfokus pada pengembangan kawasan perumahan permukiman belum memasuki pembahasan oleh Komisi III DPRD Maluku Tengah.
Hal itu memantik sorotan dari Fraksi PKS DPRD Maluku Tengah melalui momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (8/10/2025).
Melalui juru bicara, Abdul Gani Lestaluhu, menegaskan, Fraksi PKS mendorong percepatan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Baca juga: Tumpukan Sampah di Lorong Pasar Impres Namlea Dibersihkan, Pengunjung Kembali Nyaman
Baca juga: Rakor di Maluku Tengah, Bupati Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tekan Angka Stunting
"Perda ini secara spesifik harus dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," tegasnya.
Ketua DPD PKS Maluku Tengah itu menyebut, Perda RP3KP berisi acuan operasional untuk membangun dan mengembangkan perumahan dan kawasan permukiman di wilayahnya secara terintegrasi dan sesuai kebutuhan daerah.
"Olehnya itu, Fraksi PKS DPRD Maluku Tengah menegaskan kepada Komisi III dan OPD terkait, utk mempercepat Perda dimaksud, dan mestinya sejalan dgn semangat Perda RPJPD yang sudah disepakati bersama," pungkas Abdul Gani. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.