SBT Hari Ini
Setubuhi Siswanya, Kepsek di Seram Bagian Timur Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan IS (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan.
IS sendiri adalah kepala sekolah salah satu tingkat pendidikan dasar, menyetubuhi korban berulang hingga hamil.
Kini usia kandungan korban terhitung lima bulan.
Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
"Untuk identitas tersangka yaitu saudara IS (40), agama Islam, pekerjaan PNS Guru Kepala Sekolah," ujar Kapolres SBT AKBP Alhajat dalam konferensi persnya di Gedung Mapolres SBT, Sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Pasca Bentrok di Hunuth, 2 Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Bedah Buku di Tanah Lada, Penulis Ziggy Ingatkan Stop Kekerasan Kepada Anak-anak
Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos olahraga sekolah warna hijau milik anak korban.
Satu buah baju kaos dalam warna putih milik anak korban, satu buah celana olahraga sekolah warna hijau milik anak korban, dan satu buah celana pendek warna coklat milik anak korban.
Sementara untuk alat bukti, pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan dokumen penting lainnya.
"Untuk barang bukti yang disita, ada didepan rekan-rekan semua, namun alat bukti yang sudah di kita yakni keterangan saksi, surat keterangan terdakwa," jelasnya.
"Dari alat bukti tersebut kita bisa menetapkan saudara IS menjadi tersangka," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.