SBT Hari Ini

Setubuhi Siswanya, Kepsek di Seram Bagian Timur Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com
ILUSTRASI PENCABULAN - IS (40), Oknum kepela sekolah di SBT ditetapkan tersangka tindak persetubuhan anak. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menetapkan IS (40) sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan.

IS sendiri adalah kepala sekolah salah satu tingkat pendidikan dasar, menyetubuhi korban berulang hingga hamil.

Kini usia kandungan korban terhitung lima bulan.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.

"Untuk identitas tersangka yaitu saudara IS (40), agama Islam, pekerjaan PNS Guru Kepala Sekolah," ujar Kapolres SBT AKBP Alhajat dalam konferensi persnya di Gedung Mapolres SBT, Sabtu (23/8/2025).

Baca juga: Pasca Bentrok di Hunuth, 2 Korban Masih Dirawat di Rumah Sakit

Baca juga: Bedah Buku di Tanah Lada, Penulis Ziggy Ingatkan Stop Kekerasan Kepada Anak-anak

Lebih lanjut dijelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju kaos olahraga sekolah warna hijau milik anak korban.

Satu buah baju kaos dalam warna putih milik anak korban, satu buah celana olahraga sekolah warna hijau milik anak korban, dan satu buah celana pendek warna coklat milik anak korban.

Sementara untuk alat bukti, pihaknya telah mengantongi sejumlah keterangan saksi dan dokumen penting lainnya.

"Untuk barang bukti yang disita, ada didepan rekan-rekan semua, namun alat bukti yang sudah di kita yakni keterangan saksi, surat keterangan terdakwa," jelasnya. 

"Dari alat bukti tersebut kita bisa menetapkan saudara IS menjadi tersangka," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved