Malteng Hari Ini

Duh! RSUD Masohi Tak Sesuai Standar Kelas Kemenkes, Dampaknya ke Klaim BPJS Kesehatan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi tidak sesuai standar kelas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sumber : Website resmi RSUD Masohi
RSUD MASOHI - Tampak depan Gedung RSUD Masohi di Kelurahan Namaelo Kota Masohi 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Masohi tidak sesuai standar kelas Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

‎Hal tersebut berdasarkan hasil review Kesesuaian Rumah Sakit Hasil Kredensialing Tahun 2024, yang tercantum dalam surat edaran Kemenkes per 13 Juni 2025 menunjukan RSUD Masohi berada pada kelas D (tidak sesuai), diikuti dua rumah sakit lain yang berada di Kabupaten bertajuk Bumi Pamahanu Nusa ini.

Review kelas terhadap 545 rumah sakit secara nasional itu berdasarkan surat Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor 4615/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Review Kesesuaian Rumah Sakit Hasil Kredensialing Tahun 2024.

Baca juga: ‎Berikut Pemenang Lomba Mewarnai Memperingati Hari Anak Nasional di Masohi Maluku Tengah

‎Berdasarkan keterangan Kepala SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Kharis Hidayatullah, hasil tersebut berdampak terhadap klaim BPJS kesehatan.

‎"Ya (berdampak), ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan hasil review Kementerian Kesehatan berpotensi berdampak terhadap tarif INA-CBGs yang berlaku di rumah sakit," kata Kharis kepada TribunAmbon.com, Selasa (22/7/2025).

‎Kharis mengungkapkan, bila ketidaksesuaian kelas rumah sakit tidak segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi, maka beberapa potensi dampak bisa terjadi.

‎Yakni penyesuaian tarif klaim INA-CBGs, dimana tarif yang digunakan akan disesuaikan dengan hasil review kelas oleh kemenkes.

‎"Untuk RSUD Masohi terdapat  penyesuaian dari tarif Ina CBGs Kelas C ke tarif Ina CBGs Kelas D untuk pelayanan Kesehatan per 1 Juli 2025," jelasnya.

Baca juga: Pengelola Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Area Belakang Gedung Pasar Mardika

‎Kemudian evaluasi ulang terhadap perjanjian kerja sama fasilitas Kesehatan Tingkat lanjutan, terutama sebelum dilakukan proses rekredensialing untuk perpanjangan ‎PKS Tahun 2026.

‎"BPJS Kesehatan akan monitoring dan evaluasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Kota dan PERSI terhadap kesesuaian sarana prasarana rumah sakit dengan Surat Izin Operasional yang menjadi syarat mutlak kerjasama dengan BPJS Kesehatan," pungkas Kharis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved