Ambn Hari Ini
Pengelola Pasang Papan Larangan Buang Sampah di Area Belakang Gedung Pasar Mardika
Pemasangan tanda larangan ini dilakukan agar para pedagang dan warga sekitar tidak lagi membuang sampah di area itu.
Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Pengelolah Gedung Pasar Mardika Kota Ambon akhirnya memasang papan larangan buang sampah di belakang gedung, Rabu (23/7/2025).
Pemasangan tanda larangan ini dilakukan agar para pedagang dan warga sekitar tidak lagi membuang sampah di area itu.
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com koordinator lapangan Poli Watumlawar mengatakan bahwa titik kumpul sampah semuanya berada di depan gedung pasar, dan tempat sampah belakang sudah ditutup.
"Menyangkut sampah sekarang sudah ada kerja sama antara Pemerintah Kota sama Provinsi terkait sampah jadi sampah pedagang buang di depan gedung," ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Baca juga: Pasca Diberitakan TribunAmbon.com, Tumpukan Batang Pohon di Kelurahan Wainitu, Akhirnya Dibersihkan
Baca juga: Polemik Miss Youth Indonesia 2025: Gemafuru Desak Gubernur Maluku Copot Jais Elly dan Jajarannya
Lanjut dikatakan dengan ditutupnya tempat sampah dibelakang Gedung masyarakat diharapakannbisa mematuhi peraturan yang sudah dibuat.
"Saya minta masyarakat stop buang sampah dibelakang Gedung, kalau mau buang langsung di depan gedung karena nanti ada petugas yang angkat,"tuturnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang, La Madi (30) mengaku senang dengan tindakan baik yang dilakukan oleh pengelolah untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi sebelumnya.
"Pembersihan sampah bagus sekali karena tidak ada lagi sampah yang meluber sampai ke jalan, untuk pembuangan di depan semoga masyarakat menaati supaya pembuangan hanya pada satu titik, dan semoga petugas selalu rajin membersihkan," Harapnya.(*)
| May Day 2026 di Ambon Tunjukkan Kedewasaan Buruh, Utamakan Dialog dan Sinergi |
|
|---|
| AMGPM Cabang Bethesda Gelar PKJD, Siapkan Generasi Muda Gereja yang Berkualitas |
|
|---|
| Kapolsek Nusaniwe Mangente Sekolah, Tekan Disiplin dan Anti Tawuran Pelajar di Ambon |
|
|---|
| Pemkot Ambon Siapkan Rp.32 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2026, PPPK Masih Tunggu Aturan |
|
|---|
| Dari Mubes ke Aksi Sosial, Supermoto Indonesia Ambon Siap Tancap Gas dengan Ketua Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Papan-larangan-sampah-e.jpg)