Kasus Korupsi

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Haya ke Pengadilan Tipikor Ambon

Penyerahan berkas dan tersangka Korupsi Negeri Haya dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy pada Kamis (20/6/2024).

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Kejari Malteng
Penuntut Umum Kejari Malteng melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korups Desa Haya ke Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (20/6/2024) 

Laporan Kontributor Tribunbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa Negeri Haya ke Pengadilan Tipikor pada Negeri Ambon.

Penyerahan berkas dan tersangka dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy pada Kamis (20/6/2024).

Sahetapy mengatakan berkas perkara dilimpahkan untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: PERKARA Korupsi Dana Desa Haya Naik Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,9 Miliar, Eks Raja Negeri Haya dan 2 Bendaharanya Ditetapkan Tersangka

Yakni HW selaku Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT selaku Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan RL Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

“Penuntut Umum Kejari Maluku Tengah sudah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa dan alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017 hingga 2019 ke Pengadilan,” kata Sahetapy dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Lanjutnya, selain berkas perkara, juga dilimpahkan barang bukti ke Pengadilan.

Sebelumnya juga Penuntut Umum telah melimpahkan berkas secara online melalui aplikasi e-berpadu.

“Terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tandasnya.

Diketahui, Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2024 lalu.

Akibatperbuatan ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved