Korupsi di Maluku

PERKARA Korupsi Dana Desa Haya Naik Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Perkara korupsi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, naik tahap II.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Ist
Perkara korupsi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, naik tahap II. 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOGHI, TRIBUNAMBON.COM - Perkara korupsi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, naik tahap II.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada Kejaksaan setempat.

"Benar tadi sudah tahap II dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy di Masohi, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,9 Miliar, Eks Raja Negeri Haya dan 2 Bendaharanya Ditetapkan Tersangka

Para tersangka antara lain, HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022.

MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Penyerahan tersangka dilakukan secara berlangsung di Kejari setempat. Usai penyerahan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Kota Ambon untuk proses persidangan nanti.

Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal, Primair yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.

Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP

Perbuatan ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan rupiah).

"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik," sebut Juanita.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved