Korupsi di Maluku
PERKARA Korupsi Dana Desa Haya Naik Tahap II, Tersangka Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Perkara korupsi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, naik tahap II.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOGHI, TRIBUNAMBON.COM - Perkara korupsi dana desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, naik tahap II.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum pada Kejaksaan setempat.
"Benar tadi sudah tahap II dan sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy di Masohi, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,9 Miliar, Eks Raja Negeri Haya dan 2 Bendaharanya Ditetapkan Tersangka
Para tersangka antara lain, HW, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022.
MIT, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dan RL, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.
Penyerahan tersangka dilakukan secara berlangsung di Kejari setempat. Usai penyerahan, ketiga tersangka langsung digelandang ke Kota Ambon untuk proses persidangan nanti.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal, Primair yakni, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
Perbuatan ketiga tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,- (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh delapan rupiah).
"Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik," sebut Juanita.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 4 Juni 2024 sampai 23 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon di Ambon. (*)
Kajari Ambon Dimutasi, Bagaimana Kelanjutan Kasus Korupsi Dok Waiame: Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Kasus BOK, Mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua - Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dirut PT. Bipolo 2016 - 2020 Diperiksa Terkait Korupsi Anggaran Perusahaan Daerah Sebesar Rp. 41 M |
![]() |
---|
Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp. 177 Miliar PT. Dok Waiame, Empat Mantan GM ASDP Ambon Diperiksa |
![]() |
---|
Bendahara Sekolah Digarap Jaksa, Gali Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 M di MTs. Negeri Ambon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.