Korupsi Dana Desa Haya
Korupsi Dana Desa hingga Rp 1,9 Miliar, Eks Raja Negeri Haya dan 2 Bendaharanya Ditetapkan Tersangka
Perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan HW, Mantan Raja Negeri/Desa Haya Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah periode 2016-2022 sebagai Tersangka, Kamis (16/5/2024).
HW ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan Bendahara Negeri Haya yakni MIT dan RL.
MIT menjabat Bendahara Negeri pada 2017-2018. Sementara mantan Bendahara lainnya RL menjabat pada 2019 silam.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) tahun anggaran 2017,2018 dan 2019.
Baca juga: Ketua RT Akui Pencemaran di Sungai Arbes Karena Warga Minim Kesadaran
Baca juga: Penjabat Wali Kota Ambon Penuhi Janji, Jalan Skip Kini Diperbaiki
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mengantongi sejumlah bukti.
"Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019," kata Junita, Kamis.
Selain ditetapkan tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari kedepan.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi," pungkasnya.
Lanjut dijelaskannya perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78.
"Akibat perbuatan para Tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.950.574.421,78,Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dai Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.