Korupsi di Maluku

Pekan Depan Jaksa Rencanakan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan

Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Polres KKT
KASUS KORUPSI- Dua tersangka lain didampingi kuasa hukum saat dilimpahkan berkas dan barang bukti dari kasus Tipikor dugaan penyalagunaan keuangan DD dan ADD di Desa Ridool, Kepulauan  Tanimbar (KKT) oleh Polres KKT ke Kejaksaan Negeri KKT, di Ambon, Rabu (13/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan  Tanimbar (KKT) segera dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.

Berkas kasus dan barang bukti, telah dilimpahkan Polres Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu.

Pelimpahan atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, di Kota Ambon setelah dinyatakan lP-21.

Kedua tersangka langsung ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, setelah tahap II.

“Belum, kemungkinan minggu depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Seru! Panjat Pinang dan Gawang Mini Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon

Baca juga: Ruas Jalan Tripoli Kota Bula Rusak Parah, Air Menggenang Hingga Warga Menyebutnya Kolam Renang

Diberitakan sebelumnya, Kedua tersangka ini merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang telah menjalani proses di Pengadilan dan telah mendapatkan kekuatan hukum. 

Yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.

Untuk Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara. 

Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5. 

Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan. 

Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-. 

Kasus ini secara total merugikan keuangan negara hingga Rp. 306.667.556. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved