Korupsi di Maluku
Pekan Depan Jaksa Rencanakan Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Desa Ridool ke Pengadilan
Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
TRIBUNAMBON.COM - Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) segera dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka ini yakni, Daniel Louw (58) yang menjabat sebagai Kepala Desa Ridool Tahun 2012-2018 dan Martheus Roley Talutu (45) sebagai Kaur Keuangan Tahun 2015-2018.
Berkas kasus dan barang bukti, telah dilimpahkan Polres Kepulauan Tanimbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, pada Rabu 13 Agustus 2025 lalu.
Pelimpahan atau tahap II ini, berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, di Kota Ambon setelah dinyatakan lP-21.
Kedua tersangka langsung ditahan sementara di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, setelah tahap II.
“Belum, kemungkinan minggu depan,” ungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Seru! Panjat Pinang dan Gawang Mini Meriahkan HUT ke-450 Kota Ambon
Baca juga: Ruas Jalan Tripoli Kota Bula Rusak Parah, Air Menggenang Hingga Warga Menyebutnya Kolam Renang
Diberitakan sebelumnya, Kedua tersangka ini merupakan bagian dari dua tersangka lainnya yang telah menjalani proses di Pengadilan dan telah mendapatkan kekuatan hukum.
Yakni Dominggus Salakay selaku Penjabat Kepala Desa Ridool 2018 hingga 2019 dan Merlin Yunet Mehen sebagai Kaur Keuangan Desa Ridool 2019.
Untuk Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019, Dominggus Salakay, yang divonis dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Pejabat Kepala Desa periode 2018-2019 juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5.
Sementara Marlin Yunet Mehen, selaku kaur keuangan 2019, divonis satu tahun dan tiga bulan.
Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp. 128.908.278,5 dikurangi pengembalian sebesar Rp. 5.175.000,-.
Kasus ini secara total merugikan keuangan negara hingga Rp. 306.667.556. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.