Kasus Korupsi
PH Minta Mantan Kepala Puskesmas Masohi Jadi Tersangka Kasus Anggaran JKN Rp 700 Juta
Pengacara minta Kepala Puskesmas Kota Masohi, Sophia Megawati Latuconsina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana JKN dan BOK Puskesmas Masohi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penasehat Hukum (PH) Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas periode Januari hingga Agustus 2023 meminta Mantan Kepala Puskesmas Kota Masohi, Sophia Megawati Latuconsina sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Bendahara Puskesmas, Suryati Rumalutur kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon usai mendengar pengakuan Sophia Megawati Latuconsina yang dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (5/3/2025).
“Ijin yang mulia, kami meminta agar saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum saat persidangan.
Usai persidangan ditemui TribunAmbon.com, Penasehat Hukum Terdakwa, yakni Suherman Ura menerangkan bahwa permintaan penetapan tersangka, atas dasar fakta persidangan yang diakui Saksi terkait keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi anggaran JKN dan BOK pada Puskesmas periode Januari hingga Agustus 2023.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Kepala Puskesmas Masohi Akui Suruh Terdakwa Manipulasi Tanda Tangan
Baca juga: Pengakuan 4 Saksi, Perkara Tipikor Anggaran JKN dan BOK Puskesmas Kota Masohi Rp. 700 Juta
“Saudara Sophia saat memberikan keterangan sebagai fakta persidangan, bahwa secara tidak langsung bersangkutan juga terlibat. Karena di dalam fakta persidangan atas pengakuan saudara saksi sendiri, bahwa dirinya menerima uang, yang mana uang jasa tersebut bukan haknya sehingga berjanji akan mengembalikan,” jelas Ura.
Lebih lanjut diterangkannya, walaupun telah melakukan pengembalian kerugian negara, dirinya telah jelas melakukan tindak pidana korupsi.
Yakni saksi menerima uang yang masuk dalam kerugian negara, turut serta menandatangani cek kosong, hingga mengakui kelalaiannya.
“Dia berjanjian akan kembalikan. Tapi dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, dia juga mengambil. Terus yang kedua dalam keterangannya, dia juga turut serta menandatangani cek kosong untuk pencairan anggaran, juga diakui bahwa dia selaku pimpinan pengguna anggaran itu dia lalai dalam hal pengawasan,” tutur Penasehat Hukum Terdakwa.
Atas perbuatan tersebut mereka meminta agar saksi Sophia Megawati Latuconsina, selaku pimpinan pengguna anggaran dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga dalam fakta persidangan tersebut, kami selaku kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum agar menetapkan saksi Sophia Megawati Latuconsina sebagai tersangka, karena telah jelas yang bersangkutan terlibat,” pinta Penasehat Hukum.
Diketahui, perkara ini bermula sejak Januari hingga Agustus 2023, Puskesmas Kota Masohi memiliki Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp.767.899.451.70.
Dana hampir milyaran ini, bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dikelolah oleh BPJS dan selanjutnya disalurkan ke Puskesmas untuk dikelolah sesuai dengan nilai kapitasi yang telah ditentukan.
Anggaran tersebut dibagikan 60 persen untuk jasa dan 40 persen untuk operasional Puskesmas.
Namun dalam pengelolaannya sesuai dengan hasil audit inspektorat Maluku Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 542.634.697.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.