Kasus Korupsi

PH Minta Mantan Kepala Puskesmas Masohi Jadi Tersangka Kasus Anggaran JKN Rp 700 Juta

Pengacara minta Kepala Puskesmas Kota Masohi, Sophia Megawati Latuconsina sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana JKN dan BOK Puskesmas Masohi.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Mantan Kepala Puskesmas Kota Masohi, Sophia Megawati Latuconsina, saat ditanya Penasehat Hukum dalam agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, beralamat di Jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (5/3/2025). 

Atas perkara ini, hanya Suryati Rumalutur selaku Bendahara Puskesmas, ditahan dan sedang dalam proses persidangan. 

Dalam dakwaan, terdakwa Suryati Rumalutur disangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved