Korupsi
Pengakuan 4 Saksi, Perkara Tipikor Anggaran JKN dan BOK Puskesmas Kota Masohi Rp. 700 Juta
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, ini menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan penyalagunaan anggaran
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang lanjut perkara korupsi terkait anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/3/2025).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, ini menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan penyalagunaan anggaran di Puskesmas Kota Masohi 2023.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Suryati Rumalutur, Bendahara Puskesmas yang diduga terlibat dalam pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur.
Sidang kali ini memasukan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari berbagai instansi terkait antara lain, BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Dinas Kesehatan(Dinkes) Maluku Tengah, pihak Puskesmas, dan Bank.
Salah satu saksi dari BPJS Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, mengungkapkan bahwa anggaran yang dicairkan untuk Januari hingga Agustus 2023, Puskesmas Kota Masohi memiliki Dana JKN sebesar Rp.767.899.451.70
Baca juga: Sebelumnya Bilang Tak Tahu, Kini Direktur RSUD Masohi Sebut Aksi Pencurian Alkes Sudah Lama Terjadi
Baca juga: Gubernur MalukuHendrik Lewerissa Pidato Perdana di Gedung DPRD Maluku, Ini yang Disampaikan
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dan selanjutnya disalurkan ke Puskesmas untuk digunakan sesuai dengan ketentuan kapitasi yang berlangku.
“Anggaran JKN sebesar Rp. Rp.767 juta sekian pada Puskesmas Kota Masohi tersebut, bersumber pada SILPA Dana Jaminan Kesehatan Nasional,” ungkap pihak BPJS dalam persidangan.
Namun, dalam persidangan terungkap adanya ketidaksesuaian antara pencairan dana yang dilakukan pihak Puskesmas dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Puskesmas mengaku bahwa anggaran yang seharusnya terbagi 60 persen untuk jasa dan 40 % untuk operasional Puskesmas, tidak diterima sesuai dengan ketentuan tersebut, dan beberapa bulan pembayaran untuk pegawai serta operasional kantor tidak dilakukan.
Fakta persidangan lainnya juga mencatat bahwa pada triwulan ke dua dan ketiga pada 2023, Puskesmas tidak memberikan laporan yang sesuai kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Tengah.
Sementara itu, saksi Bank BPDM Maluku cabang Masohi menyebutkan bahwa pencairan dana JKN dilakukan sesuai mekanisme yang ada, dengan dilengkapi tanda tangan Kepala Puskesmas Sophia Megawati Latuconsina dan terdakwa selaku bendahara, Cek, dan fotocopy KTP Kepala Puskesmas.
Dengan rincian selama rentang waktu Januari hingga Mei 2023, terdakwa telah melakukan 10 kali pencairan dana JKN, dengan total dana mencapai Rp.767.477.148,00,-
Namun, dalam pencairan tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan yang ada, termaksud pencairan yang dilakukan beberapa kali dalam satu bulan dengan jumlah yang tidak sesuai surat keputusan Kepala BPJS Kesehatan.
Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa mengakui bahwa pencairan dana tersebut dilakukan dengan membawa KTP asli kepala Puskesmas, namun diarahkan untuk fotocopy, dan pembayaran jasa pada bulan April telah dilakukan oleh terdakwa.
Diketahui, perkara ini merugikan Negara hingga Rp.520.901.500,95,-.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.