Korupsi
Pengakuan 4 Saksi, Perkara Tipikor Anggaran JKN dan BOK Puskesmas Kota Masohi Rp. 700 Juta
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmat Selang, ini menghadirkan empat orang saksi yang memberikan keterangan mengenai dugaan penyalagunaan anggaran
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
SIDANG KORUPSI - Sidang dengan agenda pemeriksaan 4 saksi dalam perkara korupsi terkait anggaran JKN dan Dana BOK pada Puskesmas Kota Masohi, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/3/2025).
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.