Kasus Korupsi
Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas di Buru Selatan Seret Puluhan Saksi, Kerugian Negara Rp 1.5 Miliar
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan telah memeriksa 50 orang saksi dan segera menetapkan
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi penyediaan obat untuk Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2022 terus bergulir.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan telah memeriksa 50 orang saksi dan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1.5 miliar ini.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, S.I.K, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada November 2023.
Sebanyak 50 saksi, termasuk pihak Dinas Kesehatan, rekanan, dan ahli, telah dimintai keterangan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka," ungkapnya, Senin (17/3/2025).
Kasus ini bermula ketika Dinas Kesehatan Bursel mengalokasikan dana Rp 4.578.582.173 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan obat Puskesmas.
HP (42), seorang PNS, ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga: Pidato Perdana Bupati Seram Bagian Timur, Fahri Alkatiri Komitmen Jalankan Visi-Misi
Baca juga: Gebrak Pasar Kosmetik di Ambon: Wardah Luncurkan 5D Blur Cloud Cushion, Dapat Tips dari Kiki Sahib
Namun, HP diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menunjuk kontraktor tanpa melalui prosedur yang benar.
"HP sebagai PPK menyusun HPS dengan data yang tidak valid dan menunjuk RKP selaku direktur Maju Makmur Putra sebagai penyedia tanpa melibatkan Kelompok Kerja Pemilihan Barang/Jasa (Pokja PBJ)," jelas AKBP. Agung.
Dalam pelaksanaannya, I (34), pihak swasta, melakukan pengiriman obat secara bertahap sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023.
Namun, tujuh item obat tidak dibelanjakan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.594.422.460,15 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.
"Terlapor I tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik, mengakibatkan kekurangan volume obat. Perbuatan ini merugikan keuangan negara," jelas Kapolres.
AKBP Agung menambahkan bahwa pihaknya akan segera menggelar perkara untuk menetapkan tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Motifnya adalah menguntungkan diri sendiri. Polres Buru Selatan mendapat asistensi dan supervisi dari KPK untuk memastikan penyidikan berjalan lancar dan bebas intervensi," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang terstruktur.
Publik berharap pihak kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.