Kasus Korupsi

3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Alkes Rp 2,8 Miliar di Kabupaten Buru Segera Diadili

Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021 akan segera disidangkan.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
KASUS KORUPSI - Tersangka Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), saat dibawah Kejaksaan ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dilakukan penahanan sementara, pada Kamis (9/1/2025), dibawah dari Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, beralamat di jalan Sultan Hairun No.6, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000, akan segera disidangkan.

Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2.869.690.889 ini melibatkan 3 orang tersangka.

Yakni mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan, Ismail Umasugi, mantan Kasubbag  Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi, dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto.  

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon sejak Jumat (14/2/2025).

Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Buru Diserahkan ke Kejati Maluku

Baca juga: Mantan Kadis Kesehatan Buru Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes

“Kami telah melimpahkan hari Jumat kemarin,” ungkap Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via pesan WhatsApp, Senin (17/2/2025).

Lanjutnya, jaksa sementara menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Ambon.

“Untuk jadwal sidangnya masih menunggu penetapan dari pengadilan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (9/1/2025), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal  3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved