Kasus Korupsi
3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Alkes Rp 2,8 Miliar di Kabupaten Buru Segera Diadili
Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021 akan segera disidangkan.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kasus Korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun 2021, yang berasal dari anggaran senilai Rp. 9.618.000.000, akan segera disidangkan.
Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2.869.690.889 ini melibatkan 3 orang tersangka.
Yakni mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas kesehatan, Ismail Umasugi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Buru, Djumadi Sukadi, dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Ambon sejak Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Buru Diserahkan ke Kejati Maluku
Baca juga: Mantan Kadis Kesehatan Buru Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes
“Kami telah melimpahkan hari Jumat kemarin,” ungkap Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via pesan WhatsApp, Senin (17/2/2025).
Lanjutnya, jaksa sementara menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Ambon.
“Untuk jadwal sidangnya masih menunggu penetapan dari pengadilan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak Kamis (9/1/2025), penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah menyerahkan ketiga tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ketiga tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.