Kasus Korupsi
Audit Korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Tersendat di BPKP Maluku
Diketahui, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasab
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota 2023 dan BRI cabang Namlea masih tersendat di hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Padahal kasus tersebut akan naik tahap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
“Belum ada,” singkat Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait hasil perhitungan BPKP, Selasa (18/3/2025).
Diketahui, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasabah.
Perkara ini mulai masuk pada tingkat penyidikan sejak 30 Juli 2024.
Baca juga: Kapolda Maluku Bakal Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas Selama Ramadan
Baca juga: Kapolda Maluku Pastikan Tindak Tegas Semua Pelaku Bentrok di Maluku Tenggara
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 19 Agustus 2024.
Kasus ini dilaporkan langsung pihak kantor BRI Cabang Ambon kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sangsi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku juga telah diberikan BRI. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.