Kasus Korupsi

Audit Korupsi BRI Ambon Kota dan BRI Namlea Tersendat di BPKP Maluku

Diketahui, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasab

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
ILUSTRASI KORUPSI - Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan BRI Unit Ambon Kota dan BRI cabang Namlea masih tersendat di hasil audit kerugian negara oleh BPKP Maluku.  

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penyalahgunaan keuangan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota 2023 dan BRI cabang Namlea masih tersendat di hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keungan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku. 

Padahal kasus tersebut akan naik tahap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. 

“Belum ada,” singkat Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com terkait hasil perhitungan BPKP, Selasa (18/3/2025).

Diketahui, kasus BRI Ambon Kota dan BRI Cabang Namlea, pihak Kejati telah memeriksa puluh saksi, mulai dari Kepala Unit, pihak Marketing, hingga nasabah. 

Perkara ini mulai masuk pada tingkat penyidikan sejak 30 Juli 2024. 

Baca juga: Kapolda Maluku Bakal Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas Selama Ramadan

Baca juga: Kapolda Maluku Pastikan Tindak Tegas Semua Pelaku Bentrok di Maluku Tenggara 

Sedangkan untuk pemeriksaan saksi telah berlangsung sejak 19 Agustus 2024. 

Kasus ini dilaporkan langsung pihak kantor BRI Cabang Ambon kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sangsi tegas berupa pemecatan terhadap pelaku juga telah diberikan BRI.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved