Kasus Korupsi
Korupsi Dana Pembangunan DAM Parit di Malteng, 2 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
2 Terdakwa Korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Malteng divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua Terdakwa Korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Keduanya yakni H. Waridin selaku Ketua kelompok Tani Harapan Maju, dan Ahmad Riyadi selaku bendahara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (4/3/2025).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Baca juga: Siap Jalankan Program Strategis Polri, Polda Maluku Bakal Bangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Baca juga: Dalam 20 Bulan, Kekayaan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang Naik 400 Persen
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa H. Waridin dan Ahmad Riyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi Selma terdakwa ditahan,” kata Hakim dalam pembacaan amar putusan secara terpisah.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan.
Sementara hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 158.800.041, tak dibebankan kepada terdakwa, dikarenakan terdakwa Ahmad Riyadi telah menggantikannya sebesar Rp. 160.000.000, atau selisih lebih sebesar Rp. 1.199.959.
Majelis Hakim juga menetapkn barang bukti berupa uang tunai Rp.160.000.000,- dirampas untuk negara sebesar Rp.158.800.041,- dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sedangkan sisa lebih uang sebesar Rp.1.199.959,- dikembalikan kepada terdakwa.
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi penasehat hukum menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Keduanya didakwakan melakukan manipulasi terhadap bahan bangunan yang digunakan dalam proyek, yang dibiayai melalui dana bantuan pembangunan DAM Parit, pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021, dengan total anggaran Rp.327.000.000.-.
Proyek yang mengacu pada swakelola ini, seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) yang ditetapkan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dengan Kelompok Tani Harapan Maju.
Namun, pembelanjaan bahan matrial dan pelaksana pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati, sehingga menyebabkan penyalagunaan dana yang merugikan negara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.