Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa Lalu Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.
Pihaknya juga mengapresiasi kinerja polisi karena masih melanjutkan penanganan karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
"Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak mengenal istilah restorative justice sehingga dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pelaku sebagai pejabat publik di Maluku Tenggara, adalah murni tindakan pidana," tegas Bintang, dikutip dari laman Kementerian PPPA.
Ia menambahkan, dalam UU TPKS, tak memungkinkan adanya proses damai.
"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya," ucap Bintang.
Ia menambahkan, UU TPKS ada sebagai bukti bahwa negara serius dalam melindungi korban kekerasan seksual.
"UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat," tegas Menteri PPPA.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Jenderal Louis/Mesya Marasabessy/Rahmat Tutupoho/Fahroni Slamet)
Polisi: Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Tergantung Pelapor |
![]() |
---|
Polisi: Keluarga Korban Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun Menolak Diperiksa jadi Kendala Penyidikan |
![]() |
---|
Ada Rekaman Suara Bupati Thaher Hanubun Paksa Korban: Bisa Cium Tidak? |
![]() |
---|
Menteri Bintang Dukung Polda Maluku Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus TPKS oleh Bupati Thaher |
![]() |
---|
UU TPKS Tak Kenal Restorative Justice, Menteri PPPA: Bupati Thaher Murni Lakukan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.