Dugaan Kekerasan Seksual
Bupati Thaher Hanubun Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa Lalu Nikahi Korban, Dikecam Berbagai Pihak
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun dilaporkan ke polisi lantaran terjerat kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan berinisial TA.
Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.
“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.
Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.
“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelapor Menarik Laporan
Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).
"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.
Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.
"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.
Mengutip TribunAmbon.com, kini pihak kepolisian tak mengetahui di mana keberadaan keluarga dan korban.
"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.
Kata Menteri PPPA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendesak kasus ini bisa diusut tuntas.
Karena, dalam UU TPKS, kekerasan seksual merupakan murni tindakan pidana dan tidak mengenal istilah restorative justice.
Polisi: Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Tergantung Pelapor |
![]() |
---|
Polisi: Keluarga Korban Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun Menolak Diperiksa jadi Kendala Penyidikan |
![]() |
---|
Ada Rekaman Suara Bupati Thaher Hanubun Paksa Korban: Bisa Cium Tidak? |
![]() |
---|
Menteri Bintang Dukung Polda Maluku Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus TPKS oleh Bupati Thaher |
![]() |
---|
UU TPKS Tak Kenal Restorative Justice, Menteri PPPA: Bupati Thaher Murni Lakukan Tindak Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.