Dugaan Kekerasan Seksual

Polisi: Keluarga Korban Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun Menolak Diperiksa jadi Kendala Penyidikan

Polda Maluku menyebut penyelidikan kasus rudapaksa Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun mengalami sejumlah kendala.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com / Alfin Risanto
MALUKU: Kantor Polda Maluku di kawasan Jalan Sultan Hassanudin Nomor 18, Tantui, Ambon 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan penyelidikan kasus rudapaksa Bupati Maluku Tenggara Thaher Hanubun mengalami sejumlah kendala.

Yakni belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan terhadap pelapor.

Pasalnya mereka tidak penuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.

"Penyidik mengalami kendala, yakni belum pemeriksaan psikiatrum lanjut terhadap pelapor dan juga para saksi," kata Ohoirat kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Ia mengungkap, penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan.

Untuk itu, sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor.

"Pendampingan pelapor sangat maksimal. Tapi ayah pelapor marah dan menolak itu. Makanya penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor," ucapnya.

Roem mempertegas, sedari awal Polda Maluku ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Hanya saja, pelapor telah melayangkan surat pencabutan laporan.

"Kasus ini jadi atensi Polda. Makanya harus ditindaklanjuti secara terang benderang. Tapi pelapor mencabut laporan," tandasnya.

Menteri PPPA Dukung Polda Lanjutkan Penyidikan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung Polda Maluku untuk tetap melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, serta dikenakannya UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. Kami mendukung penuh atas kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” tegas Menteri PPPA dilansir dari laman resmi Kemenpppa.go.id, Kamis (14/9/2023).

Dalam hal perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban yang menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023, maka terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved