Dugaan Kekerasan Seksual

Polisi: Kelanjutan Kasus Kekerasan Seksual Bupati Thaher Hanubun Tergantung Pelapor

Kenapa begitu, tujuan laporan untuk mencari keadilan maka Polri hadir melindungi hak hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelapor.

Penulis: Rahmat Tutupoho | Editor: Fandi Wattimena
Alfin
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Rahmat Tutupoho

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menegaskan lanjut dan tidaknya penanganan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku tenggara Thaher Hanubun tergantung atau kembali pelapor.

Kenapa begitu, tujuan laporan untuk mencari keadilan maka Polri hadir melindungi hak hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelapor.

Tapi jika pelapor tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum maupun tidak kehendaki laporan diteruskan, Polri tak bisa melakukan upaya paksa bagi pelapor.

"Polri hadir melindungi hak hukum, kepastian hukum, dan keadilan bagi pelapor. Lanjut dan tidaknya, kembali atau tergantung pelapor. Jika pelapor tidak mau laporan diteruskan, Polri tak bisa paksakan," ungkap Ohoirat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com via WhatsApp, Kamis (14/9/2023).

Kata dia, Polda menyayangkan sikap pencabutan laporan yang dilakukan pelapor pada tanggal 6 September.

Padahal sedari awal Polda Maluku ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang sesuai prosedur hukum.

Baca juga: Polisi: Keluarga Korban Rudapaksa Bupati Thaher Hanubun Menolak Diperiksa jadi Kendala Penyidikan

Baca juga: Ada Rekaman Suara Bupati Thaher Hanubun Paksa Korban: Bisa Cium Tidak?

"Polda Maluku menangani kasus ini berjalan sesuai prosedur. Tapi sangat disayangkan, laporan telah dicabut," ucapnya.

Terangnya, penyidik menghormati hak tapi harus kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan untuk ditindaklanjuti.

Untuk itu, Polda mendorong agar pencabutan perkara jangan hanya lewat surat tapi pelapor dan keluarga atau kuasa hukum juga hadir di Polda.

"Penyidik hormati hak pelapor. Cabut perkara jangan lewat surat saja. Tapi datang ke Polda supaya dibuatkan berita acara dan diketahui alasannya dengan jelas," tandansya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved